10 Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online (Bahaya & Hukum)
Bagaimana jika tidak membayar pinjaman online ? Ada konsekuensi yang Anda perlu pertimbangkan. Saya akan membahasnya satu persatu.
Perkembangan teknologi Fintech membuat orang sekarang bisa mengajukan kredit secara online dengan cepat dan mudah, berbeda sekali dengan beberapa tahun lalu saat proses kredit hanya lewat bank, yang tidak hanya lama tetapi juga sulit.
Fintech menawarkan cara mengajukan pinjaman lebih mudah dan lebih cepat.
Namun, karena ini adalah jenis pinjaman yang baru, kadangkala masih sering muncul kesalahpahaman dari peminjam pinjaman online.
Salah satunya, yang paling kerap dijumpai, adalah peminjam menganggap pinjaman online tidak akan ditagih karena bersifat online. Mereka berpikir, penagihan hanya akan dilakukan secara online.
Padahal, tidak !
Apa konsekuensi tidak membayar pinjaman online ?
Tapi sebelum itu kita bahas dulu fenomena pinjaman online.
Daftar Isi
Apa itu Pinjaman Online

Sebelum membahas lebih jauh, saya ingin menjelaskan apa bedanya pinjaman online dengan pinjaman lewat bank yang selama ini kita sudah kenal.
Anda mengajukan pinjaman secara online. Tidak perlu harus ke kantor cabang atau tatap muka dengan sales.
Keunggulannya
Keunggulan online adalah menawarkan kecepatan, kemudahan proses:
- Tanpa Kartu Kredit
- Syarat hanya KTP saja
- Tanpa Slip Gaji
- Tanpa BI Checking (Slik OJK)
- Bisa cepat Cair 24 Jam
- 100% Online Tanpa Tatap Muka
Tetapi, ada hal – hal lain yang Anda juga harus perhatikan karena pinjaman online ini bukan bank.
Hukum Pinjaman Online
Apakah fintech pinjam meminjam ada dasar hukumnya ?
Ada !
Dasar hukumnya adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Beberapa ketentuan penting yang mengatur pinjaman online P2P adalah:
- Badan hukum Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Penyelenggara”) berbentuk: Perseroan Terbatas; atau Koperasi
- Dapat didirikan dan dimiliki oleh: warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
- Modal pendirian paling sedikit Rp 1 Miliar
- Batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Disamping Peraturan dari OJK, pinjaman online P2P harus juga mematuhi peraturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang antara lain menetapkan bahwa:
- Maksimum bunga per hari adalah 0.8%. Tidak boleh memberikan bunga lebih tinggi dari ketentuan ini
- Total bunga dan biaya adalah 100% dari pokok pinjaman. Misalnya, pinjaman Rp 1 juta maka biaya dan bunga maksimum Rp 1 juta.
Resiko Akibat Sanksi Tidak Membayar Pinjaman Online
Saya pastikan bahwa ketika peminjam tidak melakukan pembayaran maka pinjaman online PASTI akan melakukan sesuatu. Pasti akan dikejar.
Kenapa ?
height="320"
type="adsense"
data-ad-client="ca-pub-2189935723718667"
data-ad-slot="4961722499"
data-auto-format="rspv"
data-full-width
>
Pinjaman online dibuat berbasiskan P2P – Peer To Peer, yang artinya uang yang dipinjamkan bersumber dari dana pemberi pinjaman.
Pemberi pinjaman tentu saja mengharapkan bahwa uang yang mereka salurkan melalui perusahaan P2P akan kembali dengan bunga.
Kalau ada pinjaman yang menunggak, pemberi pinjaman pasti menuntut. Meminta uang mereka dikembalikkan.
Berikut ini langkah – langkah yang perusahaan P2P lakukan saat ada pinjaman tidak dibayar.
1. SMS WA Reminder
Langkah pertama dan paling ringan adalah mengirimkan SMS. Mengingatkan pinjaman yang jatuh tempo.
Di beberapa P2P, SMS diiringi dengan voice mail yang isinya suara manusia. Tujuannya supaya terlihat lebih manusiawi.
Selain SMS, pinjaman online sekarang aktif melakukan reminder dan penagihan melalui aplikasi WA. Di dalam aplikasi, beberapa pinjaman online mewajibkan aplikan mencantumkan no telepon yang ada WA-nya.
2. Telepon
Saat jatuh tempo dan tidak ada pembayaran, desk call akan melakukan penelponan ke debitur. Telepon dilakukan oleh manusia, bukan lagi dengan voice call.
Kemajuan teknologi membuat proses penagihan via telepon lebih efisien, antara lain:
- Sistem yang otomatis mendial no telepon. Tidak lagi dipencet satu persatu.
- Teknologi bisa menentukan kapan saat paling tepat untuk melakukan kontak – pagi, siang atau malam – termasuk jamnya jam berapa.
- Bisa mengganti – ganti no telepon untuk menghindari no telepon di block.
3. Kontak Darurat
Siap – siap, keluarga dan rekan kerja dihubungi Pinjaman Online.
Jika telepon ke debitur tidak berhasil, desk call akan melakukan upaya ke kontak darurat yang disediakan oleh peminjam.
Berikut pernyataan pinjaman online soal kontak darurat (saya kutip dari salah satu situs pinjaman online):
“Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai “Nomor Darurat” jika:
a. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada Peminjam tersebut;
b. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak beriktikad baik untuk berkomunikasi Pinjaman Online terkait penagihan hutang; dan/atau
c. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan Pinjaman Online”
Semua kontak darurat akan dihubungi untuk menjelaskan bahwa peminjam punya kewajiban hutang yang belum dibayar.
Hal ini tentu saja tujuannya membuat peminjam merasa malu. Semua orang jadi tahu bahwa dia mempunyai tunggakan hutang yang belum lunas.
Tentu saja kontak darurat tidak punya kewajiban untuk menyampaikan ke debitur. Tetapi efek psikologis efektif membuat debitur untuk membayar.
Itu sebabnya kenapa aplikasi pinjaman online selalu mewajibkan pengisian kontak darurat saat pengajuan pinjaman.
4. Kontak Kantor
Kontak lain yang juga akan dihubungi jika penagihan ke debitur tidak berhasil adalah menghubungi kantor tempat peminjam bekerja.
Menghubungi kantor membuat social pressure kepada peminjam untuk membayar kewajibannya.
Kontak ke kantor biasanya dilakukan tidak satu kali tetapi beberapa kali. Membuat tekanan ke rekan kerja.
Tujuannya membuat peminjam malu. Semua orang jadi tahu dia punya hutang.
5. Kunjungan
Pinjaman Online akan mendatangi Rumah dan Kantor Tempat Bekerja.
Selama upaya penagihan via telepon berjalan, jika selama beberapa bulan gagal, perusahaan pinjaman online melakukan kunjungan untuk melakukan penagihan.
Dalam salah satu situs pinjaman online menyebutkan “Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam. Artinya tim penagih akan mendatangi Peminjam di tempat tinggal atau lokasi usaha untuk menagih secara langsung”
Jadi telepon dan kunjungan akan dijalankan secara bersamaan, terutama jika peminjam sudah menunggak dalam beberapa bulan.
Kunjungan bisa dilakukan ke beberapa tempat, yaitu
- Tempat tinggal debitur. Baik domisili atau alamat sesuai KTP. Itu sebabnya alamat domisili selalu wajib diisi dalam formulir aplikasi
- Kantor tempat debitur bekerja. Tidak selalu dikunjungi, tetapi bisa jadi salah satu alternatif, jika debitur tidak bisa dihubungi sama sekali.
6. Denda
Denda keterlambatan membayar di pinjaman online yang cukup besar.
Dari beberapa pinjaman online yang saya review, rata – rata menetapkan denda per hari sama dengan bunga per hari.
Contohnya berikut dari salah satu pinjaman online (saya kutip dari situs mereka):
“Apabila Anda mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari yang terhitung sejak hari pertama setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pelunasan pembayaran/ cicilan.”
Anda bisa bayangkan bagaimana besarnya denda yang harus dibayar.
Tetapi, OJK sudah menetapkan ketentuan melalui AFPI – Asosiasi Fintech – bahwa jumlah total biaya pinjaman online, termasuk di dalamnya adalah bunga, biaya – biaya dan denda, maksimum 100% dari pokok pinjaman.
Contohnya, pokok pinjaman Rp 1 juta maka total biaya maksimum adalah Rp 1 juta.
7. Kabur dari Pinjaman Online, Ada SLIK OJK
Semua pinjaman akan dilaporkan ke dalam SLIK OJK. Kenapa SLIK penting ?
Mungkin pernah mendengar BI Checking. Sekarang BI checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK.
Di dalam laporan SLIK tersebut, semua status pinjaman, termasuk yang menunggak akan dilaporkan. Kecil maupun besar jumlah pinjamannya, semua akan dilaporkan dalam SLIK.
Semua lembaga keuangan di bawah OJK, yaitu bank, leasing, BPR, fintech menggunakan SLIK untuk mengevaluasi pengajuan kredit. Bisa dibayangkan kalau punya catatan buruk di SLIK karena pinjaman online yang menunggak, rencana kredit di bank akan bisa terhambat.
Konsekuensi punya catatan kredit buruk di SLIK adalah Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di tempat lain. Karena bank atau lembaga keuangan akan melihat bahwa Anda pernah atau sedang mempunyai tunggakan pinjaman.
Jadi jangan Anda anggap remeh laporan negatif di SLIK OJK. Catatan buruk akan sangat mempengaruhi hubungan Anda dengan lembaga keuangan di masa depan.
8. Sita Barang
Sita barang adalah salah satu langkah akhir yang biasa dilakukan oleh bank dan leasing.
Bagaimana dengan pinjaman online ?
Ada tidaknya penyitaan barang ditentukan oleh jenis pinjaman dan perjanjian kredit yang digunakan. Ketentuannya tercantum di dalam perjanjian kredit yang disetujui nasabah saat mengajukan pinjaman.
Kalau jenis pinjamannya tanpa jaminan, seharusnya pemberi pinjaman tidak bisa melakukan penyitaan barang.
Jika muncul ancaman untuk menyita barang, Anda bisa cek perjanjian kredit untuk memastikan apakah memang penyitaan bisa dilakukan atau tidak.
9. Diskon dan Restrukturisasi
Dalam proses penagihan, Anda bisa meminta keringanan kepada pinjaman online. Salah satunya diskon kewajiban pinjaman.
Yang perlu diperhatikan adalah:
- Keringanan yang biasanya diberikan adalah diskon denda, sangat jarang diskon bunga atau bahkan pokok pinjaman
- Pemberian diskon baru dilakukan setelah menunggak cukup lama. Jarang pinjaman online akan memberikan diskon jika baru terlambat beberapa hari.
Restruktrukturisasi adalah perubahan perjanjian pinjaman, biasanya dalam bentuk perpanjangan masa pinjaman. Dalam situasi pandemi, restrukturisasi adalah salah satu opsi yang ditawarkan kepada peminjam.
Yang perlu diperhatikan sebelum mengambil restrukturisasi adalah konsekuensinya. Semakin memberatkan atau tidak.
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu di ingat total kewajiban akan semakin besar. Anda membayar lebih lama.
10. Meninggal Dunia
Bagaimana jika peminjam meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi ?
Ketentuan detailnya Anda harus baca di perjanjian pinjam meminjam yang mengatur soal ini.
Dari beberapa situs pinjaman online yang saya baca, kewajiban pinjaman tidak hilang meskipun peminjam meninggal dunia.
Berikut ini saya kutip dari salah satu situs pinjaman online.
“Sesuai hukum yang berlaku, Pinjaman Online tentu berhak untuk tetap menagih utang terhadap pihak yang menerima warisan dari Peminjam yang meninggal dunia, seperti anak atau istri/suami dari Peminjam.”
Tips Pinjaman Online
Anda bisa lihat bahwa banyak konsekuensi mengambil pinjaman online. Jangan harap Anda tidak dikejar jika menunggak.
Kemudahan proses pengajuan di pinjaman online seringkali membuat orang terlena dan mengajukan kredit online tanpa kendali.
Saya pernah baca kasus seseorang yang sampai terjerat utang di 15 penyedia pinjaman online. Bayangkan, 15 pinjaman, bukan jumlah yang kecil.
Awalnya, peminjam ini mengajukan ke satu pinjaman online, tetapi karena bunganya tinggi dia tidak sanggup melunasi maka mengambil pinjaman lain. Gali lubang tutup lubang terjadi sampai 15 pinjaman.
Tentu saja Anda tidak mau kejadian ini terjadi.
Beberapa tips menghadapi tawaran pinjaman online.
- Hitung dengan cermat apakah butuh pinjaman online atau tidak. Maksimum 30% sd 35% dari penghasilan per bulan untuk bayar semua cicilan
- Jangan mudah tergiur kemudahan dan kecepatan pinjaman online. Hitung bunga dan biayanya. Belajar dari pengalaman yang terjerat karena tidak sanggup bayar kewajiban bunganya
- Siap dengan konsekuensi penagihan jika menunggak pembayaran. Pinjaman online akan menagih sampai Anda membayar
- Baca Perjanjian Kredit yang didalamnya mencantumkan biaya penalti, biaya denda, serta ketentuan dan cara melakukan penagihan, cara pembayaran, serta transaksi apabila telat membayar angsuran.
- Hanya mengambil ke pinjaman online yang terdaftar di OJK. Jangan menggunakan pinjaman online illegal karena resikonya sangat besar.
Kesimpulan
Munculnya fintech pinjaman online menawarkan produk kredit yang lebih cepat dan lebih mudah prosesnya dibandingkan pinjam di bank. Produk kredit online ini menarik buat banyak orang.
Hanya saja, karena mudahnya mengajukan pinjaman online, banyak peminjam yang tidak tahu konsekuensi tidak membayar pinjaman online. Ada banyak konsekuensi jika menunggak pinjaman online.
Pertimbangkan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman online. Pengalaman tidak membayar online semoga bisa memberikan pencerahan.